KPK soal Eks Gubernur Malut Meninggal: Status Tersangka Gugur, Aset Diburu
kumparanNEWS March 16, 2025 11:20 PM
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dunia. Status tersangkanya terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) otomatis gugur.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur," kata Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (16/3).
Meski begitu, Asep menegaskan pihaknya tetap akan mengejar sejumlah aset milik Abdul Gani yang diduga didapat dari hasil korupsi. Salah satu upayanya bisa dilakukan dengan melayangkan gugatan.
"Tapi kan sudah di sita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ujar dia.
"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara. Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum," tambahnya.
Konferensi pers KPK penahanan terhadap MS alias UCU sebagai penyuap kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK penahanan terhadap MS alias UCU sebagai penyuap kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) meninggal dunia pada Jumat (14/3) sekitar pukul 20.00 WIT.
Informasi meninggalnya AGK diketahui lewat unggahan di akun media sosial Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tulis akun @kominfo_malut, Jumat (14/3).
Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh penasihat hukum AGK, Hairun Rizal.
Sekilas Kasus
Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK pada akhir 2023 lalu. Ia terlibat kasus suap rekomendasi pengurusan izin serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
Dia dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis diketok pada 2024 dan kini sudah berstatus terpidana.
Belakangan, KPK kembali menjerat Abdul Gani Kasuba. Kali ini dalam kasus pencucian uang. Kasus itu masih bergulir dalam penyidikan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.