Jelaskan Tiga Perubahan Kunci, Dasco Jawab Narasi Miring Pembahasan RUU TNI
Wahyu Aji March 17, 2025 03:40 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI merespons pembahasan revisi Undang-undang TNI yang menjadi polemik di masyarakat.

Apalagi, pembahasan RUU TNI ini terkesan terburu-buru dan dilakukan secara diam-diam.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penolakan terhadap pembahasan RUU TNI ini berkembang di media soal tidak sesuai dengan substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada.

Dimana, kata Dasco, hanya ada tiga (3) pasal yang menjadi perubahan. 

Pertama, pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Perubahan ini bersifat internal yang tertuang dalam ayat 1, pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Lalu, ayat dua, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/3/2025)

Kemudian, pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. 

Lalu, pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. 

Dimana, pada saat ini sebelum direvisi ada 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan.

Hal ini kemudian dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung.

“karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan,” kata Dasco.

“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi.“

“Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2 selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” sambung dia.

Ketua Harian Partai Gerindra ini pun menepis narasi yang tak sesuai substansi yang beredar di media sosial dan masyarakat.

“Kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu,” paparnya.

Hidupkan Dwi Fungsi TNI?

Dasco juga merespons narasi yang berkembang soal pembahasan RUU TNI ini akan menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI atau TNI, seperti zaman Orde Baru.

Dia pun menegaskan jika DPR akan tetap menjaga supremasi sipil.

“Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwi fungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” jelasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.