Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini
GH News March 17, 2025 05:05 PM

Gregorius Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

Momen tangis Ronald Tannur bermula ketika ia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudarasaudaranya.

"Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?" tanya penasihat hukum.

"Mungkin dari semua anakanak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke manamana selalu berdua," ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti katakata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?" tanya tim hukum.

"Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti katakata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," ucap Ronald.

Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

"Maaf ya Ma, maaf ya Ma," kata Ronald Tannur.

Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

"Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjabarkan, perbuatan Meirizka itu bermula ketika dirinya menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum sang anak saat menjalani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Keduanya pun menggelar pertemuan dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan uang untuk kepengurusan perkara Ronald di PN Surabaya.

Setelah itu Lisa pun menjalankan misinya dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak diantaranya Zarof Ricar hingga ketiga hakim PN Surabaya.

Hingga kemudian Lisa pun menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga hakim PN Surabaya dengan masingmasing sejumlah Erintuah 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

Dan sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.

Sekilas Kasus Ronald Tannur

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

Tapi, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.