Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Mereka yakni eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Hal itu terungkap ketika tim penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Senin (17/3/2025).
"Pada hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025. Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepada JPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Mbak Ita cs dijerat KPK dengan sangkaan pasal suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Ita dan Alwin diduga telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Dalam kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025) petang.
Sementara dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M (Martono, Ketua Gapensi Semarang) menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," ujar Ibnu.
Sedangkan perkara ketiga terkait permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.
"IIN (Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang) memberikan uang sekurangkurangnya Rp2.400.000.000 (Rp2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," sebut Ibnu.
Bila dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp6 miliar dalam tiga perkara tersebut.