Persiapan PSU Banjarbaru Terus Berproses. KPU Kalsel : PAW KPU Banjarbaru Belum Ada Keputusan 
Hari Widodo March 18, 2025 12:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Banjarbaru terus berproses. 

Untuk diketahui, penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru resmi diambil alih dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terbaru, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan bahwa tahapan saat ini tengah mempersiapkan badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS melalui evaluasi kinerja.

"Badan Adhoc akan kita lantik dan angkat kembali pada 1 April 2025 mendatang," ucapnya, Senin, (17/03/2025).

Fahmi mengatakan selain itu, proses yang tengah berjalan saat ini adalah mulai mempersiapkan logistik PSU dan sosialisasi kepada masayarakat Banjarbaru terkait pelaksanaan PSU tersebut.

"Untuk PAW terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru sampai saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI," ujarnya. 

Ia mengakui sebelumnya telah berkoordinasi dengan Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, namun sampai hari ini, belum mendapatkan update terkait kapan pelaksanaan proses PAW anggota KPU Banjarbaru. 

"Biasanya, akan ada surat resmi yang diterbitkan oleh KPU RI untuk melakukan proses klarifikasi terhadap para calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Namun sampai sekarang belum menerima surat tersebut," bebernya.

Oleh karena itu, Kata Fahmi, selaku caretaker KPU Banjarbaru tetap fokus mempersiapkan tahapan PSU di Kota Banjarbaru. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru saat ini telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI perihal tugas pengaktifan kembali jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah Juknis sudah keluar dari RI, dan ternyata di Juknis itu kita ditugaskan untuk mengaktifkan kembali jajaran Panwascam, PKD dan juga PTPS," ujarnya. 

Ikhsan mengatakan dengan sistem pengaktifan kembali petugas pengawas ini, baik dari Panwascam, PKD maupun PTPS juga akan dilakukan evaluasi dan juga ketersediaannya untuk lanjut pada pelaksanaan PSU nantinya.

"Seandainya tidak bersedia maka kami akan menggunakan penunjukan langsung, bisa diambil dari pengganti antar waktu (PAW) kemarin yang hasil evaluasi," jelasnya. 

Ikhsan menjelaskan bahwa sudah beberapa hari yang lalu, Bawaslu Banjarbaru sudah mengaktifkan Panwascam se-Kota Banjarbaru. 

Kemudian untuk PKD nantinya, pengaktifannya secara berjenjang yakni dilakukan oleh Panwascam, begitu pun PTPS .

"Jadi tidak ada perekrutan ulang PTPS seperti kemarin, cuma kami evaluasi juga," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.