Menkopolkam Budi Gunawan Tegaskan RUU TNI Bukan Untuk Kembalikan Dwifungsi ABRI
Adi Suhendi March 18, 2025 12:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan revisi undang-undang atau RUU TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.

Hal ini dikatakan Budi Gunawan saat menghadiri acara buka bersama TNI-Polri di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," kata Budi Gunawan kepada wartawan.

Budi Gunawan menyebut RUU TNI ini menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini agar TNI semakin profesional khususnya saat menjalankan tugasnya.

"Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara, sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana," tuturnya.

Adapun menurutnya RUU TNI ini hanya melingkupi tiga pasal yakni pasal 3 yang mengatur soal kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. 

Lalu, pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun dan terakhir pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.

"Karena pada praktiknya banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian karena keahliannya dan kebutuhannya," jelasnya.

"Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu melalui revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya," sambungnya.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

Revisi tersebut meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPr dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

Pembahasan RUU tersebut sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

Berbagai elemen masyarakat sipil ini pun mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU TNI yang dinilai bermasalah dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat. 

Adapun elemen masyarakat sipil ini terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, dan De Jure.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.