Anak Bos Rental Mobil Harap Putusan Sesuai dengan Tuntutan Oditur Militer
Eko Sutriyanto March 18, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anak bos rental mobil, Rizky Agam Syahputra, berharap putusan untuk tiga prajurit TNI AL sesuai dengan tuntutan Oditur Militer.

Diketahui, sidang putusan perkara kasus penembakan hingga tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, bakal digelar pekan depan.

"Insyaallah, semua saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan dakwaan dan tuntutan atas apa yang mereka lakukan," kata Rizky kepada awak media di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

Rizky juga berharap putusan nanti memutuskan agar ketiga terdakwa diberhentikan dari keanggotaan TNI AL. Hal ini sesuai dengan janji Panglima TNI Agus Subiyanto.

"Itu sudah dari Bapak Panglima TNI sendiri yang mengatakan dari awal, kalau memang terbukti bersalah, akan dihukum dan dipecat dari TNI," terangnya.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Arief Rahman memutuskan sidang putusan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL akan digelar pekan depan.

Keputusan tersebut disampaikan Arief pada sidang lanjutan agenda duplik kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

"Baik, Oditur sudah kita dengar, dan dari penasihat hukum sudah diajukan secara lisan dupliknya," kata hakim Arief di persidangan.

Ia melanjutkan, semua agenda persidangan sudah dilaksanakan, mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga duplik.

Atas hal itu, majelis hakim menetapkan sidang putusan pada Selasa pekan depan.

"Kini saatnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan. Sidang putusan akan digelar pada hari Selasa, 25 Maret," jelasnya.

Diketahui, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025), Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.

Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.