Kejari Ende Tahan Dua Tersangka Korupsi Bronjong Tebing Rp 638 2Juta, Termasuk Anggota DPRD
GH News March 18, 2025 04:06 PM

TIMESINDONESIA, NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi boronjong tebing senilai Rp 638,2 juta yang salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Ende.

“Kedua tersangka tersebut yakni Yohanes Kaki (YK) (39)  seorang wiraswasta menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende dan tersangka Cyprianus Lenggoyo (CL) (48) sebagai karyawan swasta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Raka Putra Dharmana, SH, MH Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025) kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kalender sehjak tangga 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025.

Dengan sangkaan, primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan.

Raka mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali senilai Rp 638 juta yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016. Proyek ini berada dibawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.

“Kedua tersangka ini sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Ende. Selama pemeriksaan, mereka didampingi penasehat hukum masing-masing demi kelancaran proses pengamanan. Untuk pengawalan dilakukan anggota Brimob dan Seksi Intelijen Kejari Ende yang berlangsung aman dan lancar,” jelas Raka.

Ia mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp638,2 juta. Dengan penahanan kedua tersangka, Kejari Ende berkomitmen serta tegas dalam menegakkan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Raka. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.