TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.
"Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.
Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif: