Menkum Supratman Andi Agtas Bantah Revisi UU TNI Segera Disahkan Karena Permintaan Prabowo
Adi Suhendi March 18, 2025 11:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

"Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  11. Badan Keamanan Laut
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.