Cara Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia, Maksimal Rp 4,3 Juta per Orang, Cek Jadwalnya
Sanusi March 19, 2025 02:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat, melalui Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 sebagai respons kebutuhan akan akan uang tunai selama periode Ramadan dan ldul Fitri.

Bank Indonesia bersinergi dengan 92 instansi perbankan di seluruh Indonesia, untuk memberikan layanan penukaran uang kepada masyarakat.

Pada periode ini masyarakat dapat menukarkan uang maksimal Rp 4,3 juta per orang dengan rincian Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta = Rp 50ribu 30 lembar, Rp 20 ribu 25 lembar.

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta e Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, Rp1 ribu 100 lembar.

Adapun jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia terdiri dari empat periode. Pertama tanggal 3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.⁣

Kemudian periode II tanggal 9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.⁣ Periode III tanggal 16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. ⁣

Terakhir periode IV tanggal 23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.⁣

Berikut Cara Penukaran Uang Baru 2025 di Bank Indonesia:

Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru 2025 yang dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yaitu PINTAR. Melansir dari laman resmi https://pintar.bi.go.id/ berikut tata cara penukaran uang baru 2025:

1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.

2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.

4. Sobat Rupiah wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
    * NIK-KTP
    * Nama
    * No telepon
    * Email (opsional)

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

7. Sobat Rupiah wajib menyimpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.