Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang kasus sengketa tanah Mat Solar melawan Idris digelar perdana. Sayangnya, sidang tersebut harus ditunda lantaran beberapa hal.
Awalnya, hakim menyebut sidang baru bisa dilakukan apabila tergugat yaitu Idris datang langsung ke Pengadilan. Di mana dalam sidang perdana itu Muhammad Idris tak hadir.
"Sidang ini belum bisa dilanjutkan. Harus dihadirkan dulu tergugat Muhammad Idris," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).
Kemudian alasan lainnya lantaran Mat Solar selaku penggugat sudah meninggal dunia pada Senin (17/3/2025). Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Iman pun menyampaikan kepada hakim bahwa kliennya sudah berpulang.
“Prinsipal telah meninggal kemarin, kami ingin mengurus penetapan hak warisnya,” kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam.
Hakim kemudian meminta agar pihak Mat Solar memperbaiki gugatannya dengan mengatasnamakan pada ahli waris. Menurut Hakim, ahli waris dari Mat Solar harus jelas terlebih dahulu.
"Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya, ahli warisnya baru memberikan kuasa pada anda, jangan pakai kuasa dari almarhum," tutur hakim.
Hakim mulanya meminta agar pihak Mat Solar bisa memperbaiki gugatan dalam waktu satu pekan. Akan tetapi pihak Mat Solar meminta waktu lebih yaitu setelah Idul Fitri.
"Sidang berikutnya sidang April semua suratnya harus lengkap, demikian juga dengan tergugat, biar jalan perkara ini, kalau bisa damai ya berdamai," kata hakim.
Pihak Mat Solar sendiri dihadiri oleh sang putra sulung, Idham Aulia dengan didampingi kuasa hukumnya, Khairul Imam. Mereka memperjuangkan hak atas penggantian rugi lahan Mat Solar yang dijadikan tol Serpong - Cinere dengan taksiran Rp3,3 miliar.
Uang tersebut sebenarnya sudah diberikan pemerintah namun masih disimpan di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu lantaran tanah Mat Solar masih dinilai sengketa lantaran permasalahan dengan Muhammad Idris.