Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Persiapan PSU di Magetan
GH News March 19, 2025 11:10 PM

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan, Rabu (19/3/2025).

Dalam kesempatan ini, Ribka meninjau TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo. 

Ribka banyak menerima penjelasan dari Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide terkait apa saja yang telah dilakukan untuk memastikan PSU yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Maret 2024 berjalan dengan baik. 

"Tugas kami memastikan dana untuk menyelenggarakan PSU, mudah-mudahan nanti berjalan dengan lancar serta masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya di TPS masing-masing, tentu harapannya PSU di Magetan cukup sekali ini sajalah," ujarnya di Pendapa Surya Graha, Kabupaten Magetan.

Di tempat yang sama, Pj. Bupati Magetan Nizhamul menjelaskan, untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam PSU Magetan nanti seluruhnya sudah siap. 

"Untuk biaya pengamanan dari Polres itu kurang lebih 800 Juta, termasuk dari Kodim itu 300 juta. Untuk penyelenggara PSU yaitu KPU, NPHD nya R400 juta dan Bawaslu Rp. 365 juta," ungkapnya. 

Ribka Haluk juga meninjau logistik PSU di kantor KPU Magetan bersama Forkopimda Magetanm

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyatakan bahwa KPU Magetan 100 persen siap melaksanakan PSU sesuai dengan ammar putusan Mahkamah Konstitusi, juga akan mulai mendistribusikan surat suara pada tanggal 21 Maret mendatang. 

"Distribusi surat suara insyaallah akan kami lakukan pada tanggal 21 Maret Pukul 22.00 WIB malam, start dari KPU Magetan karena gudangnya disini nanti baru ke masing-masing TPS. Pencoblosan sesuai dengan regulasi jam 7 sampai jam 13.00," jelasnya. 

PSU di 4 TPS tersebut akan disiarkan secara live streaming melalui Youtube Channel milik KPU Magetan sehingga nanti pemilih yang datang seluruhnya dapat terlihat.

 "Untuk nanti proses perhitungan, akan langsung dilakukan di masing-masing TPS, setelah itu akan dibawa ke kantor KPU Magetan. Tanggal 24 nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten setelah itu kami tetapkan perolehan hasil dan menunggu lagi 3 hari bahwa tidak ada gugatan, lalu menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK dan menunggu paslon terpilih untuk diajukan," kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.