Pengusaha Ngeluh Banyak Ormas Minta THR
GH News March 20, 2025 12:04 AM

Pengusaha di Kabupaten Lebak, Banten, mengeluh banyaknya permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas). Hal ini dinilai pengusaha bisa menganggu investor untuk berinvestasi.

"Bukan hanya soal THR yang meresahkan bagi teman-teman pengusaha, tapi juga hari-hari di luar momen lebaran. (Permintaan THR) seperti sudah jadi budaya," kata Ketua Apindo Lebak Pepep Paisaludin kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Pepep menilai desakan permintaan THR oleh ormas sebagai pungutan liar. Perusahaan dipaksa mengeluarkan biaya lebih, padahal tidak ada kewajiban memberikan THR kepada ormas.

Desakan yang datang membuat perusahaan menyiasati hal tersebut dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, menurut Pepep, pengguna dana CSR yang berlebih untuk THR ormas dapat menganggu bantuan pembangunan disuatu daerah.

"Kami dari perusahaan harus menyiasati bagaimana sumber keuangan perusahaan harus memenuhi hal-hal yang di luar, yang ilegal itu. Akhirnya kalau dibagikan ke yang begitu target CSR untuk membantu pemerintah tidak tercapai," tuturnya.

Pepep mengaku, Apindo sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah daerah. Dia berharap pemerintah bisa membantu menertibkan keberadaan ormas agar pengusaha lebih nyaman berinvestasi.

"Setiap kali kami ketemu ya kami sampaikan. Salah satu problem investasi di Lebak itu adalah soal kondisi lingkungan, itu sudah kita sampaikan berulang-ulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah khusus untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) pelaku pungutan liar (pungli) ke pengusaha. Pungli ormas selama ini dikeluhkan menjadi penghambat investasi.

Perintah Prabowo tersebut diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Presiden perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu. Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik," beber Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.