BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Lebaran 2025
GH News March 20, 2025 08:04 AM

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa seluruh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan.

Ali Ghufron menambahkan demi mengakomodir kebutuhan peserta JKN, pihaknya akan menerapkan piket layanan di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

Pelayanan piket di kantor cabang BPJS Kesehatan dimulai dari tanggal berikut

  • 28 Maret
  • 2 April
  • 3 April
  • 4 April
  • 7 April

Pelayanan BPJS mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Lalu, untuk PANDAWA dapat diakses 24 jam.

"Khusus selama libur Lebaran BPJS selalu siap mengantisipasi. Selama cuti lebaran, yaitu 31 Maret hingga 7 April kami masih memberikan komitmen dan memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan," kata Ali Ghufron saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Demi menambah kenyamanan para pemudik, BPJS Kesehatan juga menyiapkan 7 posko mudik dan arus balik di titik-titik berikut.

  1. Terminal Pulo Gebang Jakarta
  2. Rest Area Tol Ungaran Km 429
  3. Terminal Purabaya Sidoarjo
  4. Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
  5. Pelabuhan Merak Banten
  6. Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta
  7. Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka
  8. Posko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka

Terdapat beberapa layanan kesehatan di posko tersebut seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi, pemeriksaan kesehatan dasar, stok obat-obatan, ambulans, tindakan sederhana emergency, dan pemberian rujukan jika diperlukan.

"Kalau pas nyetir terus capek bisa konsultasi di situ. Ada mesin pijatnya fasilitas relaksasi di hampir semua posko," kata Ali Ghufron.

Senada, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan para peserta mudik dengan status JKN aktif bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tujuan mudiknya

"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," kata Lily.

Peserta JKN hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapatkan fasilitas JKN-nya. Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di BPJS Kesehatan, pelayanan di domisili yang tidak sesuai dengan faskes yang dipilih pada aplikasi JKN hanya bisa dilakukan maksimal tiga kali dalam sebulan.

"Kalau pasien kondisi gawat darurat bisa langsung mengakses layanan di rumah sakit unit gawat darurat," kata Lily.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.




© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.