DJP Tulungagung Sosialisasikan Coretax dan Regulasi Pajak Penghasilan ke DPRD
GH News March 20, 2025 02:06 PM

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Efendi Pinem memaparkan implementasi reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung (Kamis,13/3).

Efendi menjelaskan bahwa Coretax yang telah diresmikan pada 1 Januari lalu akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu sistem. Untuk mendukung transisi penggunaan Coretax, KPP Pratama Tulungagung menyediakan Helpdesk Coretax sebagai bentuk pendampingan kepada wajib pajak. “Sosialisasi terus kami lakukan agar Wajib Pajak semakin mengenal dan merasakan manfaat kemudahan yang diberikan oleh Coretax,” ujar Efendi.

Dalam kesempatan tersebut, Efendi juga mengingatkan kewajiban pelaporan (Surat Pemberitahuan) Tahunan (SPT) Tahunan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, di mana perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan tidak lagi mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2010, melainkan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 4 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut mengatur penerapan tarif Efektif Rata-rata dan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang menjadi acuan dalam pemotongan pajak penghasilan bagi pimpinan dan anggota DPRD. “Dengan adanya penyesuaian regulasi terkait PPh Pasal 21, transparansi dalam pemungutan pajak penghasilan pejabat negara juga semakin diperkuat,” jelas Efendi. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.