Private Placement Tahap 4 merupakan bagian dari implementasi Tranche D berdasarkan putusan homologasi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455/K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
“Kami menempatkan kewajiban terhadap kreditur sebagai prioritas utama dalam restrukturisasi. Melalui Private Placement, WSBP menunaikan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh kreditur memperoleh hak sesuai dengan skema yang berlaku dan telah disepakati,” ujar Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP.
Pelaksanaan aksi korporasi ini telah melalui tahap verifikasi tagihan dan dokumen administrasi kreditur guna memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel dan transparan. Pencatatan saham hasil Private Placement akan dilakukan pada 27 Maret 2025, disusul dengan pengumuman hasil pelaksanaan pada 8 April 2025.
“Kepatuhan terhadap putusan homologasi bukan hanya bentuk komitmen, namun merupakan kewajiban yang harus kami jalankan untuk memastikan keberlanjutan perusahaan dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Fandy.