Berikut informasi terbaru mengenai jadwal penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024.
Setelah pemerintah mempercepat jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2024, BKN kembali melakukan penyesuaian jadwal penetapan NIP CASN 2024.
Berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan diselesaikan pada tahun ini.
Dikutip dari menpan.go.id, CPNS diangkat paling lambat pada Juni 2025.
Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap I dan Tahap II akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Kepala BKN juga memastikan bahwa jadwal terbaru penetapan NIP CASN 2024 juga disesuaikan dengan arahan presiden.
Mengutip dari Instagram @bkn.go.id, BKN mengumumkan jadwal penetapan NIP CASN 2024 melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/BMP.01.01/K/SD/2025.
Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS 2024 Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025 TMT pengangkatan CPNS paling lambat 1 Juni 2025 Dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNSnya adalah tanggal 1 Maret 2025. Jadwal Terbaru Penetapan NI PPPK 2024 Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025 TMT pengangkatan PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 paling lambat tanggal 1 Oktober 2025 Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum diangkat pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar seluruh instansi segera melaksanakan kebijakan sesuai dengan arahan yang sudah disampaikan.
'Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP atau Nomor induk CPNS/PPPKnya, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan. BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden' ucapnya.
Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024Berdasarkan penjelasan dari Prasetyo Hadi, percepatan pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masingmasing kementerian, lembaga, dan pemda.
Hal ini juga dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan yang ada pada masingmasing instansi.
"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masingmasing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada," ucap Prasetyo Hadi, Senin (17/3/2025).
Pihaknya juga mengimbau pada instansi pusat dan daerah agar segera melakukan analisis dan simulasi terkait hal tersebut.
Percepatan pengangkatan ini juga dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masingmasing instansi dalam memenuhi persyaratan.
Prasetyo Hadi juga menegaskan, keputusan percepatan pengangkatan ini merupakan hasil kajian mendalam dari perhitungan dan pertimbangan yang matang.
Maka seluruh CASN diharapkan tetap tenang, karena pemerintah akan berusaha memenuhi hakhak CASN.
Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tidak Jadi DiundurPresiden menekankan, menjadi ASN merupakan sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat.
Maka, Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang awalnya memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan, jadi mempercepat jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Rini Widyantini mengungkapkan sedari awal pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.
Menurutnya, penataan yang lebih komprehensif ini ditujukan agar pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Karena hal tersebut, maka pihaknya sempat berkoordinasi untuk menyepakati, pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2025, dan PPPK di bulan Maret 2026.
"Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hatihati dan menjamin kepastian pengangkatan," ungkap Rini Widyantini, Senin.
Tetapi, setelah mencermati dinamika yang ada dalam beberapa minggu terakhir, maka pihak pemerintah membatalkan keputusan tersebut dan mempercepat pengangkatan dengan seoptimal mungkin untuk melindungi hakhak CASN.
"Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanismemekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN," ujar Rini.
Dalam menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PANRB dan BKN mempersilakan pengangkatan sesuai proses yang ada, selama K/L/Pemda masingmasing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.
Instansi Pemerintah Harus Penuhi Syarat Sebelum Melakukan Pengangkatan CASN Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dalam penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN Bagi PPPK, Instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan diangkat.