KPK Didesak Usut Tuntas Kasus TPPU Terkait SYL
Acos Abdul Qodir March 21, 2025 12:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law, sebuah firma hukum yang didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi SYL yang digunakan untuk membayar jasa hukum dari Visi Law. KPK sedang mendalami kasus TPPU ini sebagai bagian dari upaya memperjelas jalur aliran uang yang mungkin berasal dari tindak pidana korupsi.

Peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, menyatakan bahwa kasus seperti ini sangat penting untuk dituntaskan, mengingat dugaan pencucian uang melibatkan berbagai pihak dan bisa menyentuh banyak sektor.

Menurutnya, pengusutan tuntas TPPU SYL adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diperiksa dengan seksama.

Apalagi, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL dengan kerugian negara Rp 44,2 miliar, di mana menjadi perkara pokok atas penyelidikan TPPU tersebut telah dinyatakan terbukti di pengadilan.

Oleh karena itu, Hariri mendorong KPK untuk meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan perintangan dan TPPU SYL.

"KPK harus segera memanggil semua yang terlibat dalam TPPU ini agar kasusnya terang benderang. Uang hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara," kata Hariri dalam keterangannya pada Kamis (22/3/2025).

Ia juga mendorong agar uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dikembalikan kepada negara.

Diberitakan, tim penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 20 Maret 2025, terkait dengan kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.

“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kami melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” sambungnya.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.