TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, pada Selasa (18/3). Tersangka yang diamankan adalah Orija (31), bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Jumat (21/3) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas," ungkap Kasat Narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip sedang berisi sabu, dua bal plastik klip kosong, dua pipet ujung runcing, satu dompet hitam, satu dompet emas warna putih cream, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 65.000.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar," tambah AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Orija telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar kita bisa bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika," tegas Kasat Narkoba.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di daerah rawan. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)