Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Skema kerja ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari rumah atau dari lokasi lain.
Jumlah pegawai yang bisa bekerja dari rumah dibatasi maksimal 5 persen dari total jumlah pegawai di masing-masing OPD.
Pola kerja ini akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Pemkot Malang kemudian menetapkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional sekaligus menjaga produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja tanpa mengganggu layanan publik. Kami menerapkan kombinasi kerja dari kantor atau WFH, dan WFA di delapan OPD yang memiliki layanan berbasis elektronik," ujar Totok, Sabtu (22/3/2025).
Adapun Totok menyebutkan, delapan OPD yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini meliputi Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, pemberian cuti tahunan bagi ASN dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan operasional agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan perhubungan, aturan bekerja dari rumah tidak berlaku.