Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan aparat yang belum menetapkan dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Padahal, menurut Anam, seluruh barang bukti untuk menjadikan keduanya tersangka sudah cukup.
Ditambah, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.
"Pertama, kasus ini sebenarnya sederhana, kok. Saksinya ada, buktinya ada, alat yang dipakai untuk membunuh juga ada, rekam jejak digital juga ada. Saya nggak tahu apa yang menjadi kendala (belum adanya penetapan tersangka)," kata Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
Anam mengatakan justru ada pengalihan kasus dari kasus penembakan menjadi saling tuding, pihak kepolisian dan TNI menerima aliran uang dari judi sabung ayam tersebut.
Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi fokus aparat saat ini. Anam meminta agar arapat berfokus untuk mengungkap kasus penembakan tersebut alihalih saling tuding samasama menerima uang hasil judi sabung ayam.
"Itu yang menurut saya menjadi hambatan. Ayolah kita fokus pada pengungkapan kasus penembakan ini," katanya.
Anam mengatakan jika memang adanya peredaran uang hasil judi sabung ayam ke polisi di wilayah hukum Lampung, maka Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, sudah berjanji untuk menindak tegas.
Dia pun berharap ketika memang ada informasi polisi menerima uang dari hasil judi sabung ayam, maka bisa dilaporkan ke pihak Polda Lampung maupun Kompolnas.
"Dan kalau ada orang yang punya informasi itu dan enggan untuk datang ke polisi, datang ke Kompolnas dan akan kami bantu," jelasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) lalu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, membeberkan alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka penembakan terhadap tiga polisi.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu adanya dua bukti yang cukup.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan," kata Darwis saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
"Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksisaksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP," jelasnya.
Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.
"Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keteranganketerangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."
"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.
TKP SABUNG AYAM Gelanggang judi sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung kini dipasangi garis polisi, Rabu (19/3/2025). Acara judi sabung ayam digelar setelah oknum TNI berinisial Kopka B menyebar undangan lewat media sosial. Tiga polisi yang menggerebek lokasi tersebut gugur akibat ditembak. (TribunLampung.co.id/Deni Saputra)Terpisah, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menuturkan adanya dugaan aliran uang judi sabung ayam turut dinikmati pihak Polsek Negara Batin dan Koramil.
Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan sudah beroperasinya judi sabung ayam tersebut selama setahun.
"Sudah satu tahun lho, bagibagi duit (judi sabung ayam). Ada duit dikasih, PolsekKoramil, makan duit. (Kalau) pembagian, saya tidak tahu, ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun," kata Eko, Kamis (20/3/2025), dikutip dari Tribun Lampung.
Eko menegaskan, bagibagi uang hasil judi sabung ayam itu didapatkan berdasarkan keterangan para saksi yang kini telah ditahan oleh Denpom yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
"Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ada duit, ada setoran, ya ada," katanya.
Pengakuan ini, kata Eko, akan didalami oleh tim penyidik gabungan untuk mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam judi sabung ayam di Lampung.
"Oknumoknumnya siapa saja, kita tunggu proses selanjutnya," ucap Eko.
"Duit dibagi ada, ya. Kita bukan bodohbodoh amatlah, duit (judi) ada dibagi iya. Duit ada setor iya, gitu sajalah," imbuhnya.