Tok! Keluarga Mat Solar Akhirnya Berdamai dengan Rivalnya dalam Kasus Tanah Senilai Rp3,3 Miliar
Hana Futari March 23, 2025 06:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus tanah yang menjadi perdebatan antara keluarga Mat Solar dan Haji Idris menemui titik terang. Kini kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam. Perdamaian tersebut dilakukan setelah sidang perdana kasus tanah tersebut.

“Menanggapi terkait perdamaian yang telah terjadi antara bapak Haji Idris dengan klien kami almarhum bapak Haji Mat Solar atau Haji Nasrullah memang kami mengiyakan, betul telah terjadi perdamaian,” ujar Khairul Imam ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (23/3/2025).

“Dimana memang perdamaian tersebut jelas, itu pada tanggal 19 Maret 2025 ketika kami sidang adalah pihak PT Cinere Serpong Jaya yang memfasilitasi perdamaian antara kami dengan Haji Idris,” terangnya.

Sehari setelah persidangan tersebut, pihak Mat Solar yang diwakili oleh putra sulungnya, Idham Aulia juga pihak ahli waris Haji Idris bertemu. Keduanya akhirnya menandatangani akta perdamaian setelah melakukan perundingan.

“Pada tanggal 20 Maret 2025, keesokan harinya, kedua belah pihak yang mana almarhum Haji Nasrullah diwakilkan oleh salah satu ahli warisnya yaitu Mas Idham telah menandatangani akta perdamaian dengan Bapak Haji Idris,” terangnya.

“Itu dihadiri juga oleh PT Cinere Serpong Jaya,” imbuh Khairul Imam.

Pihak ahli waris Mat Solar pun mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Pihaknya dan pihak Haji Idris tak ingin memperpanjang soal perseteruan tanah yang pernah terjadi di antara mereka.

“Pada tanggal 21, itu di hari Jumat, kami pun telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan terhadap gugatan nomor 261 tahun 2025 yang di mana Almarhum Haji Nasrullah sebagai penggugat dan salah satunya yaitu Bapak Haji Idris selaku tergugat,” ujarnya.

Selain itu, dalam akta perjanjian tersebut juga dibahas mengenai uang penggantian lahan yang digunakan sebagai tol. Dimana sebelumnya pihak Haji Idris menginginkan setengah dari nominal Rp3,3 miliar yang menjadi hak Mat Solar.

“Kami telah melampirkan juga akta perdamaian, maupun surat permohonan pencairan uang konsinyasi atau uang ganti rugi,” tutupnya.

Persoalan tanah yang dialami Mat Solar berawal dari balik nama. Dimana, tanah seluas 1.300 meter itu awalnya milik Haji Idris. Di tengah perjalanan Haji Idris menjual tanah tersebut kepada Haji Rusli tanpa dilakukan balik nama. Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar atau Nasrullah.

Saat itu, Mat Solar ingin balik nama tanah tersebut dari atas nama Haji Idris menjadi namanya. Akan tetapi, pihak Haji Idris justru mempertahankan tanah tersebut dan meminta untuk dibagi dua.

Padahal, dalam proses balik nama itu, Haji Rusli pun ikut dilibatkan sebagai saksi. Bahkan Haji Rusli mengakui menjual tanah tersebut kepada Mat Solar.

Persoalan tanah tersebut pun berbuntut panjang lantaran tanah yang dinilai sengketa itu mengalami penggusuran untuk menjadi jalan tol Serpong-Cinere. Sebenarnya ada penggantian dana sebesar Rp3,3 miliar untuk lahan yang digusur dengan luas 1.300 meter itu.

Sayangnya, uang yang seharusnya diterima Mat Solar sebagai pemilik tanah masih ditahan Pengadilan Negeri Tangerang lantaran tanah tersebut dinilai bersengketa. Total uang Mat Solar yang masih ‘dipegang’ Pengadilan Negeri Tangerang yaitu sebesar Rp3,3 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.