TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi terhadap Jefri Raun (54) terbongkar saat petugas kepolisian menggeledah rumahnya di Villa Tomang Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025).
Buron kasus penipuan tersebut dibunuh pada Desember 2023 dan jasadnya disimpan di lemari pendingin.
Tersangka pembunuhan merupakan sepupu korban bernama Marcellino Raun (24).
Satpam Villa Tomang Baru, Mardi (40), mengatakan Marcellino Raun merupakan sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi.
Mardi hanya bertegur sapa dengan Marcellino tanpa pernah mengobrol.
"Pelaku (Marcellino) orangnya tertutup, paling kalau keluar masuk komplek (bertemu)," ucapnya, Minggu (23/3/2025).
Ia sempat melihat tersangka mengendarai mobil pikap berisi lemari pendingin.
Namun, Mardi tak menyangka jasad korban disembunyikan di dalam lemari pendingin.
"Setahu saya sih pelaku sempat mondar-mandir bawa mobil pikap, kaya orang yang mau pindahan gitu," lanjutnya.
Rumah yang menjadi lokasi penemuan jasad milik Jefry dan jarang ditempati.
"Ini rumah pribadi sih sebenernya, cuma jarang ditempati, jarang dikunjungi," imbuhnya.
Ketua RT setempat, Suharsono, mengaku tidak curiga dengan gerak-gerik Marcellino dan kaget mendengar penemuan jasad.
"Sosoknya biasa saja, cuman emang jarang kita lihat, karena pertama masuk sini, sebagai normal aja bayar iuran setiap bulan, tidak curiga, karena biasa aja, kaya orang pada umumnya," tuturnya, Minggu.
Suharsono menjelaskan Marcellino tinggal di Kecamatan Pasar Kemis sejak 2022.
Tersangka tak terlihat selama delapan bulan terakhir dan rumah dibiarkan kosong.
"Sebagai warga juga udah beberapa bulan ga bayar iuran," ujarnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan Marcellino sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau dapur serta gergaji besi.
Marcellino membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi sejak kecil.
"Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban," tuturnya, Jumat (21/3/2025).
Rasa sakit hati Marcellino memuncak ketika diminta JR mencari mobil temannya yang hilang.
Lantaran mobil tak kunjung ditemukan, JR memarahi Marcellino.
"MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban," imbuhnya.
Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Tangerang pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.
"Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia," tukasnya.
Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.
"Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi."
"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil," pungkasnya.
Marcellino berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.
"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," imbuhnya.
Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.
"Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," lanjutnya.
Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.
"Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, MR dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)