Naskah Akademik TKA Pengganti UN Beres, Penerapan Tunggu Kajian Kemenhum
kumparanNEWS March 24, 2025 02:20 PM
Ujian Nasional (UN) akan diganti menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA). Tes ini mulai diberlakukan pada jenjang pendidikan SMA, MA, SMK pada bulan September 2025 mendatang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan saat ini naskah akademik TKA telah selesai, dan tinggal menanti terbitnya peraturan menteri yang kini masih dalam pengkajian Kementerian Hukum (Kemenhum).
“TKA nanti kan kita akan sampaikan. Jadi sekarang TKA secara naskah akademik kan sudah selesai sudah saya tanda tangani. Sekarang menunggu proses terbitnya peraturan menteri yang sedang dikaji oleh Kementerian Hukum,” kata Mu’ti di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Senin (24/3).
Mu’ti menjelaskan, saat ini peraturan menteri perlu melalui Kemenhum, sehingga butuh waktu lebih lama untuk terbit. Kendati demikian, dia berharap peraturan ini dapat keluar dalam waktu dekat.
“Jadi sekarang materi peraturan menteri itu ada di kementerian hukum mudah-mudahan kalau nanti sudah keluar, kita akan sampaikan ke masyarakat,” tuturnya.
Tentang TKA
Sebagai tahap awal TKA baru diberlakukan dalam jenjang pendidikan SMA, sedangkan jenjang pendidikan SD dan SMP akan mulai diterapkan pada tahun 2026 mendatang. Nantinya, mata pelajaran yang akan diujikan adalah mata pelajaran wajib dan pilihan.
Untuk SMA, mata pelajaran wajib yang akan diujikan di antaranya Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika serta dua mata pelajaran pilihan. Sedangkan untuk SD dan SMP, hanya dua mata pelajaran wajib yang akan diujikan seperti Bahasa Indonesia dan Matematika. Termasuk dua mata pelajaran pilihan.
Mu’ti menjelaskan untuk mata pelajaran pilihan ini dapat diambil satu atau dua sekaligus. Menurutnya, peminatan ini diperlukan untuk siswa kelas 12 yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Nah, yang kelas 12 itu mata pelajarannya ada Matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan. Peminatan itu bisa, mereka bisa mengambil satu, bisa mengambil dua. Terserah masing-masing peserta didik, masing-masing murid. Nah, peminatan ini diperlukan untuk mereka yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi,” ujarnya.
Siswa Bisa Ikut TKA Secara Sukarela
Lebih jauh, Mu’ti mengatakan, hasil TKA tidak akan menentukan kelulusan. Siswa juga secara bebas dapat memilih untuk mengikutinya atau pun tidak. Meskipun begitu, hasil TKA dapat memengaruhi seleksi perguruan tinggi jalur prestasi.
Enggak, enggak. Jadi ini sifatnya tidak wajib. Jadi sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan. Maka nilainya itu akan mempengaruhi untuk mereka masuk perguruan tinggi. Terutama untuk jalur yang prestasi,” papar Mu’ti.
Hasil TKA Gantikan Nilai Rapor Buat Daftar Jalur Prestasi
Selain untuk masuk perguruan tinggi, hasil TKA ini dapat digunakan untuk masuk ke SMP dan SMA sebagai pengganti rapor dalam jalur prestasi. Mu’ti mengatakan, alasan tidak lagi menggunakan rapor karena masih adanya sedekah nilai kepada para murid.
“Jadi nanti jalur prestasi yang kita kembangkan itu tidak lagi menggunakan nilai rapor. Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya,” pungkasnya.