Kabar Buruk Buat Nikita Mirzani, Penahanannya Diperpanjang 40 Hari, Bakal Lebaran di Penjara
Galuh Palupi March 24, 2025 04:31 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar kurang menyenangkan melanda Nikita Mirzani, masa penahanannya selama 20 hari diperpanjang menjadi 40 hari.

Diketahui Nikita Mirzani menjalani masa penahanan sejak 4 Maret 2025 karena kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Namun kini masa penahanannya diperpanjang menjadi 40 hari.

Masa penahanan tersebut berlaku mulai 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).

Nikita Mirzani - Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang menjadi 40 hari (Instagram @rezagladys / Bayu Indra Permana)

Penambahan masa penahanan tersebut berdasarkan mekanisme dalam proses penyidikan. 

Di mana, selama 40 hari ke depan Penyidik akan mengumpulkan berkas perkara dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.

“Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP kitab Undang-Undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan,” terang Ade Ary.

“Saat ini terus penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 

Selain Nikita Mirzani, pihak kepolisian juga menahanan sang asisten, Mail yang juga berstatus tersangka.

Sementara itu, Reza Gladys sendiri tak hanya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail, namun juga Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif. 

Akan tetapi, yang baru ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nikita Mirzani dan Mail. (Tribun Trends/Grid.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.