SURYA.CO.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua jurnalis yang tengah meliput aksi demo menolak revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).
Dua jurnalis yang menjadi korban kekerasan tersebut adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com.
Mereka mengalami intimidasi, pemukulan, serta pemaksaan untuk menghapus hasil liputan yang telah mereka dokumentasikan.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan yang diterima AJI Surabaya, insiden bermula ketika Wildan Pratama masuk ke Gedung Negara Grahadi sekitar pukul 19.00 WIB untuk memastikan jumlah demonstran yang ditangkap oleh aparat.
Saat ia mengambil foto sekitar 25 orang pendemo yang ditahan di area pos satpam, seorang polisi mendatanginya dan memerintahkan untuk menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah.
Sementara itu, Rama Indra mengalami tindakan kekerasan saat merekam aksi polisi yang menganiaya dua demonstran di Jalan Pemuda, sekitar pukul 18.28 WIB.
Dia dihampiri oleh sekitar 4-5 polisi, lalu diseret, dipukul di kepala, serta dipaksa menghapus rekaman videonya.
Meskipun telah menyatakan dirinya sebagai jurnalis, aparat tetap mengintimidasi dan bahkan mengancam membanting telepon genggamnya.
Kekerasan baru berhenti setelah beberapa jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong.
AJI Surabaya: Polisi Langgar UU Pers
Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengecam tindakan kepolisian yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa mereka tidak memahami tugas jurnalis. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, di mana jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” ujar Yuris.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
Tuntutan AJI Surabaya
Menanggapi insiden ini, AJI Surabaya menyatakan sikap:
AJI Surabaya menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi dan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan.