KPK telah memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana (MIA), sebagai saksi kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Iqbal diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025.
"Hadir. Diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Pemeriksaan dilakukan di kantor polisi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Sumsel. Iqbal diperiksa pada Senin (24/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri dari anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.