TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial.
Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.
"Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer," kata hakim Arief di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.
"Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," terangnya.
Kemudian ia menyebut para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat.
"Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022. Yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga," imbuhnya.
Atas hal itu hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer.
"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut. Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," tandasnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.