Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Terungkap kronologi brutalnya aksi Kopda Basar, oknum TNI yang jadi tersangka penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Keluarga korban mengungkapkan aksi keji oknum TNI tersebut saat bertemu dengan Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).
Salah satunya Salsabila, putri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto. Ia menjelaskan kalau kejadian bermula saat ayahnya diminta Kapolres untuk membubarkan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung pada Senin (17/3/2025).
Saat tiba di lokasi, ayah Salsabila yang menjadi pemimpin operasi maju paling depan. Namun baru saja keluar dari mobil, anggota polisi langsung dihujani tembakan oleh Kopda Basar.
“Bapak saya menggunakan mobil pribadi, sama dengan anggota polres datang untuk menggerebek sabung ayam tersebut. Bapak saya memang (berada) di paling depan, Pak. Saat Bapak saya keluar, Bapak saya langsung ditembak,” ungkap Salsabila kepada awak media.
Menurut kesaksian yang didengarnya, sang ayah langsung lumpuh karena menerima tembakan pada bagian dada kanan.
“Yang saya dengar, bapak parkir dulu beberapa meter dari lokasi, bapak jalan dengan anggota yang 1 mobil. Kebetulan bapak paling depan, yang saya dengar bapak langsung ditembak dan bapak langsung lumpuh ditembak di dada kanan,” terang Salsabila kepada Hotman Paris.
Aksi brutal Kopda Basar tak berhenti di situ. Polisi lainnya, Bripka Petrus Apriyanto, ditembak di bagian mata meski sudah memohon ampun kepada pelaku.
“Anggota bapak, Pak Petrus sudah bilang kepada yang tembak sudah memohon, tapi Pak Petrus malah ditembak lagi,” imbuhnya.
Bripda Ghalib Surya Ganta turut merasakan penembakan brutal Kopda Basar. Menurut keterangan keluarga, bahkan Bripda Ghalib menerima beberapa luka tembak. Salah satunya mengenai bibir hingga menembus tenggorokan dan bersarang di tempurung kepala.
"Sehari setelah kejadian kebetulan saya yang menunggu adik saya di Rumah Sakit Bhayangkara di ruang forensik sampai selesai otopsi," ujar Fitri, kakak Bripda Ghalib saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
"Dari hasil otopsi itu hanya ada satu peluru yang mematikan. Mungkin ada beberapa tembakan, tapi hasil akhirnya adalah satu peluru yang mengenai di atas bibir kanan adik saya, menembus tenggorokan dan bersarang di tempurung kepala," lanjutnya.
Melansir TribunLampung, WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengumumkan Kopda Basar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat KUHP Pasal 340 Juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang pembunuhan.
Akibat perbuatannya, Kopda Basar terancam hukuman seumur hidup. Ia kini sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan. Namun terkait motif penembakan, polisi dan TNI mengaku masih dalam proses penyelidikan.