TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani membantah ada tarik menarik kepentingan, antara Komisi III DPR RI dengan Badan Legislasi (Baleg), untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Padahal, presiden telah mengirimkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.
Namun, DPR belum memutuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP.
"Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan mengatakan, pada dasarnya pembahasan RUU KUHAP merupakan ranah Komisi III DPR.
Namun, hal itu harus melalui mekanisme yang ada di DPR, dan diputuskan setelah pembukaan masa sidang DPR berikutnya.
"Memang domainnya itu domain Komisi III, namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan di bahas di mana," ujarnya.
"Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," imbuhnya.
Dalam rapat paripurna hari ini, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surat tersebut bernomor R19/PRES/03/2025.
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, nomor R19/pres/03/2025, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.