Kopda Basar terbukti menembak mati 3 anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338, namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata," kata WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, dilansir dari detiksumbagsel, Rabu (25/3/2025).
Eka memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan pada kasus ini secara profesional. "Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasad juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik," bebernya.
Eka menuturkan pihaknya akan memperkuat tim guna menyelidiki secara tuntas kasus ini. Penyelidikan berkolaborasi dengan polisi.
Diketahui, tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, meninggal dunia karena ditembak saat menjalankan tugas menggerebek perjudian sabung ayam. Penembakan itu terjadi di Kampung Karang Manik, pada Senin (17/3) pukul 16.50 WIB.
Adapun identitas ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, serta Bripda Ghalib. Ketiganya diduga ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga meninggal dunia.
Oknum TNI yang diduga menembak tiga polisi itu juga telah ditangkap dan ditahan di Denpom Lampung.
Simak selengkapnya di sini