Satlantas Polres Pandeglang melakukan tindakan tegas kepada para travel bodong selama arus mudik lebaran 2025. Total sudah ada 10 kendaraan travel bodong yang ditilang.
"Sampai saat ini dalam kegiatan Satlantas sudah ada 10 kendaraan yang terjaring," kata Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Ferry menyatakan dalam undang-undang lalu lintas Pasal 308 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum harus memiliki izin trayek. Sedangkan katanya, travel bodong atau travel gelap tidak memiliki izin trayek jalan.
"Travel gelap ini kan tidak memiliki perizinan, jadi dari segi kelayakan kendaraannya kita tidak tahu, sehingga ini bisa membahayakan bagi penumpang atau pengguna angkutan tersebut," katanya.
Ferry melanjutkan kendaraan yang digunakan oleh travel bodong tidak memiliki jaminan keselamatan, sehingga dapat membahayakan penumpang. Ia menyatakan pelaku usaha ini bisa dipidana penjara selama 2 tahun.
"Di Pasal 308 Undang-undang lalu lintas itu pengemudi angkutan umum harus ada izin trayek. Dan ini memang bisa dikenakan sanksi tilang, ancaman hukuman pidana dan denda," tambahnya.
Ia mengimbau kepada pemudik agar menggunakan jasa angkutan resmi. Hal itu dilakukan agar menimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kepada masyarakat supaya menggunakan angkutan yang sifatnya resmi karena travel gelap itu memiliki kerawanan keselamatan buat masyarakat atau penggunanya," katanya.
Saat ini katanya, Satlantas dan Dishub Pandeglang masih melakukan operasi penindakan kepada travel bodong yang melintas ke Pandeglang. "Malam ini gabungan bersama dengan Dishub di Simpang Tiga Cigadung," katanya.