TRIBUNSUMSEL.COM -- Perjuangan almarhum Mat Solar terkait hak ganti rugi tanahnya yang digunakan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere akhirnya berakhir sudah.
Setelah keluarga almarhum Mat Solar menerima uang ganti rugi sebesar Rp 2,2 miliar.
Melansir dari Kompas TV, Rabu (26/3/2025) Uang tersebut diserahkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada oleh Ketua PN Tangerang, Fahmiron.
Total ganti rugi mencapai Rp3,3 miliar, di mana Rp1,1 miliar diberikan kepada pemilik awal tanah, Muhammad Idris, sesuai dengan kesepakatan damai yang dicapai sebelumnya.
"Kedua belah pihak telah sepakat berdamai, dan Rp1,1 miliar diberikan kepada M. Idris," ujar Fahmiron.
Putra sulung Mat Solar, Idham Aulia, menerima langsung uang ganti rugi tersebut dan tak dapat menyembunyikan rasa harunya.
"Ini adalah perjuangan panjang saya dan ayah saya. Akhirnya, semuanya selesai," ungkap Idham setelah sidang.
Ia juga mengenang bagaimana sang ayah sering membicarakan perkara ini sebelum meninggal dunia.
"Saat keputusan diumumkan, saya langsung teringat bagaimana almarhum ayah selalu membahasnya. Jadi, semuanya terasa seperti kilas balik," tambahnya.
Sebelumnya, uang ganti rugi tersebut dititipkan di PN Tangerang karena ada sengketa kepemilikan tanah akibat kesalahan administrasi.
Gugatan pun diajukan oleh Mat Solar sebelum akhirnya kedua pihak mencapai kesepakatan damai pada 19 Maret 2025.
Peristiwa ini menjadi akhir dari polemik yang telah berlangsung lama, sekaligus membawa kelegaan bagi keluarga mendiang Mat Solar.