Seorang mahasiswi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), FWLS alias F (20), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan yang menyeret nama mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Diduga, F turut terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pasalnya, F berperan menyediakan anak berusia lima tahun untuk AKBP Fajar.
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap F.
"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi di Kupang, Selasa (25/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, F ternyata kenal baik bocah (5) dan orang tuanya.
F pun mengajak korban yang masih di bawah umur itu ke sebuah hotel, pada tanggal 11 Juni 2024 lalu.
Mahasiswi itu lalu memberikan bocah tersebut kepada AKBP Fajar.
AKBP Fajar pun mencabuli korban di kamar hotel, sedangkan FWLS menunggu di area kolam renang hotel.
Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada F.
F lalu mengantar korban kembali ke rumahnya dan memberikannya uang Rp 100 ribu.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ujar Patar.
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.
Hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025 setelah video pencabulan itu dilaporkan pihak berwenang Australia.
Ternyata video tersebut telah tersebar di situs porno luar negeri, Australia.
Kini, setelah kasus ini terbongkar, F ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar.
F pun dijerat Pasal 6 huruf c Undangundang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 17 Undangundang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun," kata Patar.
Adapun, AKBP Fajar sudah lebih dulu diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Kasus Dirampungkan TransparanKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polda NTT dan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang menjerat seorang Kapolres ini.
Pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan berpihak pada keadilan bagi para korban.
"Kami masih melakukan proses pemantauan dan belum bisa memberikan kesimpulan, tapi kami dorong Polda NTT dan Polri untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini," ujar Uli, Rabu (26/3/2025) dikutip dari PosKupang.com.
Komnas HAM juga selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang untuk menjamin pemulihan bagi para korban.
Termasuk menyiapkan layanan pemulihan seperti pendampingan psikologis dan layanan kesehatan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.
Sebagian artikel ini telah tayang di PosKupang.com dengan judul Komnas HAM Dorong Polda NTT dan Polri Transparan dalam Kasus Eks Kapolres Ngada