Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk mudik saat libur Lebaran. Kebijakan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan.
“Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” bunyi aturan tersebut.
Perbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota. Jika kendaraan dinas harus digunakan ke luar kota, maka harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” tulis aturan itu.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, penghematan, serta disiplin kerja aparatur negara dalam menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh negara. Sarana kerja aparatur negara, termasuk kendaraan dinas, diperuntukkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.