Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Tudingan itu dilontarkan sejumlah organisasi advokat setelah Febri Diansyah diketahui membela Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus dugaan suap Harun Masiku.
"KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap saksisaksi yang dipanggil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Tessa menyebut pemanggilan terhadap Febri untuk diperiksa sebagai saksi tidak berkaitan dengan tugasnya yang saat ini bergabung dengan tim hukum Hasto.
Untuk itu, Tessa meminta kepada siapapun yang menuding KPK melakukan intimidasi dan kriminalisasi kepada Febri untuk membuktikannya.
"Bila ada pihakpihak yang menyatakan seperti itu, dipersilakan untuk hadir," ucap Tessa.
Sebelumnya sebanyak 8 organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dimana, dugaan intimidasi itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
"Kami dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum," tegas Erman.
Erman menilai KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.
Mulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025, Pemanggilan adik kandung Febri Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang, hingga Pemanggilan Febri sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada 27 Maret 2025, atau besok.
"Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya," kata Erman.
Dia pun menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
"Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hakhak tersangka maupun terdakwa," kata Erman.
Lebih jauh, dalam momentum pembahasan RUU KUHAP yang sekarang berjalan di DPR RI, Erman juga meminta DPR RI untuk mempertimbangkan penguatan hukum posisi Advokat dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.
"Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya," jelasnya.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia ‘’Sarinah’’, Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia
Adapun, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan organisasi advokat, sebagai berikut:
Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI) Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN) Herman Kadir (Ketua DPP KAI) Irwan Irawan (Ketua PBH AAI) Antoni (Sekjen DPP KAI) Rasyid Ridho (Sekjen IKADIN) Pramono Istanto (Bendahara Umum DePARI) Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum PERADI Pergerakan) Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat PERADI Pergerakan) Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN PERADI) Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI 'Sarinah') Antoni (Sekjen KAI 'Sarinah') Herwanto (Wasekjen KAI 'Sarinah') Kores Tambunan (Sekjen DPP FERARI) Julius Ibrani (Ketua PBHI).Sekadar informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 20192024.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.