TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, termasuk potensi bahaya pemakaian media digital yang dapat merusak masa depan anak-anak Indonesia.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP tuntas," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Kekhawatiran Meutya Hafid tentang penyalahgunaan media digital yang dapat membahayakan generasi muda itulah yang menggugah Prabowo untuk segera mengesahkan aturan tersebut.
Menurut Prabowo, saat bertemu dengan Meutya di Istana Negara, sang Menteri mengingatkan bahwa penyalahgunaan media sosial dapat merusak masa depan anak-anak Indonesia, dan itu adalah masalah yang harus segera ditangani.
"Beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan, segala diskusi, masukan-masukan, dari semua unsur menanggapi memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna daripada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita," jelasnya.
Dalam proses pengesahannya, Prabowo langsung menyetujui saran dari Meutya dan mengarahkan agar aturan ini segera dikonsultasikan dengan berbagai pihak terkait.
"Waktu itu saya segera menyetujui semua saran yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak," jelasnya.
Presiden juga menekankan bahwa teknologi digital memang memiliki potensi besar untuk kemajuan, tetapi tanpa pengawasan yang tepat, teknologi ini dapat merusak nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, terutama dalam hal psikologi dan moral anak-anak.
"Jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak merusak psikologi merusak watak daripada anak-anak kita," pungkasnya.
Penerbitan PP Perlingingan Anak ini disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.
Selain itu, turut diisi dengan kehadiran ratusan anak-anak dari tingkat SD hingga SMA, yang bermain riang di halaman Istana Kepresidenan.
Beberapa di antaranya bermain catur, hulahup, bola, dan congklak.
Seusai acara, Prabowo menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan anak-anak tersebut, memberikan pelukan sebagai simbol perhatian terhadap generasi penerus bangsa.