Kesal! Dedi Mulyadi Akan Tegas Tindak Kades Minta THR Rp 165 Juta: Tak Bisa Dimaafkan Begiitu Saja!
Joanita Ary March 31, 2025 02:31 PM

WARTAKOTALIVECOM, Bandung – Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan perlunya langkah nyata dan serius terkait surat yang ditandatangani oleh Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Pada suratnya itu Ade meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dengan jumlah mencapai Rp 165 juta.

Untuk itu Dedi mengatakan bahwa tindakan tersebut setara dengan perilaku preman dan harus ditindak secara hukum.

Hal ini disampaikan Dedi pada Minggu malam (30/3/2025) di Bandung, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

"Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas," ungkap Dedi

Selain itu ia juga menilai bahwa permohonan maaf dari Kades Klapanunggal yang kini telah viral tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya, langkah tegas yang membuat jera, harus diambil agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut adalah pelanggaran instruksi gubernur dan tidak dapat dimaafkan.

 "Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa. Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius," ujarnya.

Surat yang berasal dari Pemerintah Desa Klapanunggal ini menjadi viral di media sosial.

Dalam suratnua Ade Endang Saripudin diduga meminta THR dan sejumlah dana lainnya dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di daerahnya.

Pada surat yang tertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade menyatakan bahwa permohonan THR diajukan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dan menekankan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela.

"Kami sangat berharap Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur di Desa Klapanunggal," tulis Ade dalam surat tersebut.

Kemudian di halaman terpisah, terdapat undangan untuk acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang dijadwalkan pada Jumat (21/3).

Dan disini Ade juga bertindak sebagai ketua pelaksana acara tersebut.

Adapun rencana anggaran biaya untuk halalbihalal, dengan total biaya mencapai Rp 165 juta.

Dengan rincian yang tertera meliputi bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR sebesar Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta.

Setelah surat tersebut viral, Ade kemudian meminta maaf atas kesalahannya dan berjanji untuk menarik kembali surat tersebut.

Dalam sebuah video pernyataan yang dirilis pada Minggu, ia mengakui kesalahannya dan berharap para pengusaha di Kabupaten Bogor dapat mengabaikan surat yang telah beredar tersebut.

"Saya mengakui kesalahan ini dan memohon maaf atas surat edaran yang meminta dana THR dari perusahaan. Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman. Terima kasih," tutup Ade.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.