Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dicairkan usai karyawan resign alias mengundurkan diri dari pekerjaannya. Waktu pencairan bergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program JHT adalah:
Maksimal satu hari kerja, apabila saldo kurang dari Rp 10 juta. Maksimal lima hari kerja, apabila saldo lebih dari Rp 10 juta.
Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan.
Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign tergantung dari total dana yang dimiliki.
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui dokumen dan langkah pencairan JHT. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
(2) Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
(3) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
(4) NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Untuk peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 10 juta bisa menggunakan portal Lapak Asik. Berikut caranya:
(1) Buka portal Lapak Asik
(2) Isi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
(3) Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPEG/JPG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB
(4) Klik Simpan untuk mengkonfirmasi data pengajuan
(5) Jadwal wawancara online akan dikirim melalui email
(6) Petugas akan menghubung peserta untuk verifikasi data lewat video call
(7) Jika proses telah selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang sudah dilampirkan di formulir.
Untuk pengajuan klaim JHT melalui JMO, akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000. Berikut langkah-langkahnya:
(1) Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
(2) Pilih Jaminan Hari Tua
(3) Pada laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
(4) Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT lewat aplikasi JMO
(5) Klik Selanjutnya
(6) Pilih Sebab Klaim
(7) Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih Sudah
(8) Ambil foto selfie dengan ketentuan yang telah diberikan di layar
(9) Lengkapi data NPWP dan rekening aktif. Klik Selanjutnya
(10) Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayar. Klik Selanjutnya
(11) Cek data ulang secara keseluruhan. Jika sudah benar, klik Konfirmasi
(12) Pengajuan klaim JHT akan diproses.
(1) Bawa persyaratan dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
(2) Ambil nomor antrean
(3) Petugas akan memanggil peserta akan melalui mesin antrean
(4) Peserta akan dilayani oleh petugas
(5) Peserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT
(6) Saldo JHT masuk ke rekening peserta
(7) Isi e-survey yang dikirim melalui email.
(8) Pastikan semua syarat terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah memiliki rencana pengelolaan dana klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign.