TIMESINDONESIA, KEDIRI – 542 narapidana Lapas Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus (RK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kalapas Kediri Solichin dalam keterangannya mengungkapkan, 542 narapidana yang menerima remisi, rinciannya adalah 179 orang menerima remisi 15 hari, 339 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.
Sementara berdasarkan kategori tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 365 narapidana kasus pidana umum (PIDUM), 1 narapidana kasus tindak pidana korupsi sesuai PP 28, dan 175 narapidana kasus pidana khusus sesuai PP 99, termasuk 163 narapidana kasus narkotika dan 12 narapidana kasus korupsi. Solichin mengungkapkan, tidak ada narapidana kasus terorisme yang menerima remisi pada Idul Fitri kali ini.
Solichin menambahkan remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. "Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya, Minggu, (31/3/2025).
Di antara ratusan narapidana memperoleh remisi Idul Fitri, terdapat satu narapidana yang mendapatkan remisi khusus II. Hal itu berarti, narapidana tersebut bisa langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Adapun narapidana yang langsung bebas tersebut merupakan narapidana tindak pidana umum. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pencurian dengan masa pidana 8 bulan.
"Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana lainnya untuk terus menunjukkan sikap positif dan menaati aturan selama menjalani masa pembinaan," tambah Solichin.
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi hak bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan di Lapas Kelas IIA Kediri. Terkait hal itu, warga binaan diharapkan dapat berperilaku positif dan beradaptasi dengan kehidupan sosial yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
Sebelum ini, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi remisi khusus juga diberikan kepada 1 narapidana beragama Hindu. Solichin, menjelaskan bahwa WBP yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administratif maupun substantif.
Kondisi Lapas Kelas IIA Kediri saat ini dihuni oleh 950 orang, terdiri dari 632 narapidana dan 318 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 354 orang. (*)