BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pihak Keluarga Jurnalis Juwita telah menjalani pemeriksaan yang kedua pasca kasus pembunuhan yang melibatkan Jumran oknum TNI AL Balikpapan ditetapkan jadi tersangka.
Jumran telah ditetapkan oleh penyidik Denpom AL Banjarmasin sejak 29 maret 2025 dan beberapa barang bukti pun telah diamankan di Markas Denpom AL Banjarmasin.
Terbaru, untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan, Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita yang dikomandoi Muhamad Pazri SH MH dan sejumlah advokad lain terus mengawal perkembangan penyidikan.
Dalam pemeriksaan kedua yang dijalani pihak Keluarga Jurnalis Juwita, pihak kuasa hukum mengajukan beberapa dorongan terkait penyidikan kasus yang tengah berlangsung.
Pihak kuasa hukum berharap agar penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif ke depannya, dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan oleh keluarga korban.
"Salah satu usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Pazri.
Pazri mengatakan hal ini termasuk CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat menitipkan motor dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," terangnya.
Menurutnya pihak keluarga korban juga meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di rahim korban.
"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan Tes DNA ini dianggap penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya.
Ia pun berharap langkah-langkah ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.
"Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," ujarnya.
Ia mengatakan jadi Kesimpulan otopsinya adalah pembunuhan, yang kedua hasil otopsinya itu lagi adanya memar lebam di kemaluan korban, dugaan kita juga sebelum dia dibunuh.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)