Kabar Bahagia Banget! Bantuan Tambahan PIP Rp1,8 Juta untuk KPM PKH dan BPNT, Siswa Wajib Punya Kartu PIP
Mutia Tresna Syabania April 04, 2025 05:14 PM

Selain pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua, ada bantuan tambahan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1,8 juta untuk kategori keluarga penerima manfaat (KPM) tertentu.

Bagi KPM PKH (program keluarga harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang telah menerima bantuan tahap pertama, bersiaplah untuk pencairan tahap kedua. Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan PIP sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

 

Bantuan PIP bertujuan untuk membantu biaya pendidikan agar siswa dapat terus bersekolah tanpa kendala ekonomi.

Bantuan PIP akan diberikan kepada:

- KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak usia sekolah (SMA/SMK).

- Anak sekolah yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima bantuan PIP tahun 2025.

- Anak sekolah yang data siswanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah melakukan aktivasi rekening.

- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak-anak dari keluarga penerima PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, korban bencana alam, dan disabilitas.

Siswa yang putus sekolah (drop out).

Perlu diketahui, siswa SMA/SMK akan menerima bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Untuk siswa baru dan kelas akhir, besaran bantuan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000.

Bagi siswa yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, dapat mengajukan permohonan kepada sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung.

Diharapkan bantuan PIP ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan membantu anak-anak dari keluarga KPM PKH dan BPNT untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.***

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.