Kronologi Aipda II Pamer Kelamin ke Karyawan Istri yang Masih SMP: Suami Saya Khilaf 
galih permadi April 10, 2025 08:33 PM

Kronologi Aipda II Pamer Kelamin ke Karyawan Istri yang Masih SMP: Suami Saya Khilaf 

TRIBUNJATENG.COM-  Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial II dicopot ditahan di rutan polres Sikka NTT akibat terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) inisial KNJ (15).


Aipda II diketahui menunjukkan alat kelaminnya saat video call KNJ.


Korban sendiri diketahui sering membantu menjaga kios milik Nurma istri oknum polisi Aipda II setiap pulang sekolah.


Mengetahui suaminya melakukan pelecehan ke karyawannya, Nurma berharap Aipda II dibebaskan.


"Saya harapkan kepada Kapolres Sikka memberikan hukuman yang bijaksana kepada suami saya," kata Nurma di Maumere pada Rabu (8/4/2025).


"Kami sudah damai. Saya tahu suami saya khilaf, kita manusia tidak ada yang sempurna," kata dia.

 

Dilansir dari Tribunflores.com, 

Selama menjaga kios milik istri oknum polisi II tersebut, KNJ sering diganggu II dengan memegang tangannya.


Korban mengaku Aipda II pernah mengirimkan pesan inbox melalui aplikasi messenger kepadanya untuk meminta nomor handphonenya pada Agustus 2024.


Kemudian korban memberikan nomor handphone tersebut.


Korban juga dihubungi Aipda II melalui video call menggunakan aplikasi messenger sambil menunjukkan kemaluannya serta mengajaknya untuk berhubungan badan.


Gadis tersebut ketakutan dan mematikan telepon tersebut.


Tetapi tidak lama, Aipda II kembali video call sambil menunjukkan kemaluannya serta mengajak korban berhubungan badan dengan menawarkan uang sebesar Rp 1.000.000.


Menyikapi kelakuan Aipda II, korban sempat mengirim pesan chatting kepada pelaku.


"Pak sudah ada yaitu istri ibu N," tullis korban mengingatkan saat itu.

Tetapi pelaku bukannya sadar. Aipda II justru mengungkap keinginannya.


"Saya ingin sama kamu yang masih perawan."

Aksi oknum polisi II yang melakukan video call sambil menunjukkan kemaluannya juga dilihat teman sekolah korban, berinisial W.


Korban sempat merekam layar atau screenshot gambar video call bersama oknum polisi II tersebut.


Korban merasa takut setelah video call itu.

Dia juga tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tuanya dan sering menginap di rumah temannya.


Pada Agustus 2024 lalu, ayah korban berinisial P diberitahu istrinya bahwa oknum polisi II mengirim pesan chatting kepada anaknya untuk mengajaknya tidur.


Setelah mendengar penyampaian hal 

tersebut P karena sibuk melaut mencari ikan untuk mencari nafkah anak-istri, memilih diam saja dan tidak terlalu menanggapi kejadian itu.


Menurut P, kurang dari satu minggu setelah kejadian video call tersebut istri dari II datang ke rumah menemui dia.


Istri Aipda II dan anaknya KJN untuk meminta maaf atas kelakuan suaminya dan meminta KJN agar foto foto tersebut dihapus.


P dan istrinya menerima permintaan maaf dari istri oknum polisi II dan menganggap persoalan tersebut selesai.


Kasus tersebut mencuat setelah Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban di satu desa, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.


Hingga akhirnya pada Selasa (12/3/2025), korban didampingi keluarga mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut.


Yermi menegaskan, Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson telah memerintahkan agar setiap anggota yang melanggar mesti diproses hukum.


"Ini perintah tegas dari bapak Kapolres Sikka, bahwa setiap anggota yang berprestasi pasti akan diberikan Reward, tetapi setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana akan diberikan hukuman sesuai apa yang dilakukan, " ucapnya.


Kini Aipda II sudah dicopot dari jabatannya buntut kasus tersebut dan menunggu proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.


"Sekarang (yang bersangkutan-red) dibebastugaskan dan kembali menjadi anggota bintara Polres Sikka untuk selanjutnya diperiksa," kata Iptu Yermi.

Tersangka juga sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sikka sejak Selasa (18/3/2025).


(*)

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.