TRIBUNJATENG.COM - Apakah puasa syawal harus enam hari berturut-turut?
Bulan Ramadhan 1446 H sudah berakhir.
Berakhirnya bulan puasa menandakan saat ini sudah memasuki bulan Syawal.
Sebagaimana diketahui, di bulan Syawal umat muslim disunnahkan berpuasa.
Hukum Puasa Syawal adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Selain itu, Puasa Syawal ini memiliki pahala yang sangat besar.
Disebutkan dalam Hadits, pahala Puasa Syawal sama dengan puasa satu tahun penuh.
Hal tersebut sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR. Muslim).
Puasa Syawal ini dimulai di hari kedua bulan Syawal atau sehari setelah Idul Fitri dan dilakukan selama enam hari setelahnya.
Namun beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait tata cara Puasa Syawal ini.
Ada yang menyebut, enam hari puasa syawal harus dilakukan secara berurutan.
Namun ada juga yang menyebut tidak harus berurutan.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan.
Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada yang tidak berurutan.
Setelah melaksanakan ibadah puasa, umat islam dianjurkan menjalankan puasa syawal selama 6 hari di bulan Syawal (Istimewa)
Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal lebih utama dilaksanakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal.
Berdasarkan pendapat lain, yakni Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, puasa enam hari di bulan Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah atau tidak berurutan.
Tapi lebih afdal berurutan dan langsung setelah hari raya (dikerjakan tanggal 2-7 Syawal).
Jadi, tidak ada madzhab yang tidak memperbolehkan puasa ini di hari lain selain tanggal 2-7, yang penting masih berada di bulan Syawal.
Namun, hendaknya tidak berpuasa khusus di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan itu menegaskan makruhnya puasa di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim juga memberikan keterangan bahwa yang paling baik untuk melakukan puasa Syawal adalah dilakukan secara berturut-turut.
Namun jika pun tidak, maka hal itu tidak mengurangi keutamaan puasa Syawal.
Berikut adalah bacaan niat, tata cara dan ketentuan dalam melaksanakan Puasa Syawal
Puasa Syawal sangat dianjurkan, karena hukumnya sunah muakkadah.
Tak seperti puasa Ramadhan, puasa di bulan Syawal cukup dilaksanakan enam hari.
Berikut ini niat untuk puasa sunnah di bulan Syawal:
Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Tata Cara Melakukan Puasa Syawal
Tata cara Puasa Syawal sama dengan tata cara puasa lainnya secara umum, di antaranya:
1. Niat
Jangan lupa berpuasa Syawal didasari dengan niat telebih dahulu.
2. Makan sahur
Disunnahkan makan sahur sebelum terbit fajar.
Namun, tidak makan sahur pun (misalnya terlambat bangun) tidak apa-apa jika kuat, dalam artian puasa tetap sah.
3. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa
Saat berpuasa, hendaknya senantiasa untuk menahan diri dari makan, minum serta hal lain yang dapat membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, atau waktu Maghrib.
4. Berbuka puasa
Disunnahkan menyegerakan berbuka puasa ketika matahari terbenam, yakni bersamaan dengan masuknya waktu Maghrib.
Silakan berbuka puasa melalui doa berikut:
Doa pertama:
Terdapat sebuah hadits shahih tentang doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ
“Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah-ed.”
"Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki." (Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, nomor 2357] dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, nomor 4678)
Periwayat hadits adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pada awal hadits terdapat redaksi, “Abdullah bin Umar berkata, ‘Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan ….‘”
Yang dimaksud dengan إذا أفطر adalah setelah makan atau minum yang menandakan bahwa orang yang berpuasa tersebut telah “membatalkan” puasanya (berbuka puasa) pada waktunya (waktu berbuka).
Oleh karena itu doa ini tidak dibaca sebelum makan atau minum saat berbuka.
Sebelum makan tetap membaca basmalah, ucapan “bismillah” sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan,
“Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”
Doa kedua:
Adapun doa yang lain yang merupakan atsar dari perkataan Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma adalah,
اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ
“Allahumma inni as-aluka bi rohmatikal latii wasi’at kulla syain an taghfirolii-ed”
[Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku] (