Detik-detik Suami Bunuh Istri di Bakauheni Lampung, Pelaku Akui Jerat Leher Korban Pakai Kabel
Adi Suhendi April 05, 2025 10:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi mengungkap kasus suami bunuh istri di kamar kontrakan, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal saat pemilik kontrakan menemukan wanita muda sudah dalam kondisi tak bernyawa di kamar kontrakan pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, pemilik kontrakan hendak mengerjakan plester dinding belakang kontrakan yang ditempati korban.

Namun, semen untuk bahan pengerjaan plester dinding berada di dalam kontrakan.

Hingga akhirnya ia pun masuk kontrakannya dan menemukan korban dalam keadaan tergeletak dan leher terlilit kabel. 

Korban yang diketahui bernama Winda Yani (24) warga Dusun Sumber Sari, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Diketahui korban baru dua hari tinggal di kamar kontrakan tersebut bersama suaminya bernama Herman (26).

Mereka sebelumnya menyewa kamar kontrakan untuk dua minggu saja.

Pada Sabtu (22/3/2025) malam warga mendengar pasangan suami istri tersebut bertengkar dan pada pagi harinya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Saat jasad Winda Yani ditemukan, Herman tidak berada di kontrakan.

Polisi dari Polres Lampung Selatan saat itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan.

Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya menangkap pembunuh wanita muda tersebut yang tak lain suaminya sendiri.

Herman diamankan polisi saat mudik ke rumah orang tuanya di Dusun Sumbersari, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (1/4/2025).

Penangkapan berawal saat  anggota Unit Reskrim Polsek Penengahan menerima telepon dari orang tua pelaku dan Kepala Desa, bila Herman sudah pulang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Penengahan. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah membunuh istrinya sendiri.

Detik-detik Pembunuhan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku menganiaya istrinya dengan cara yang cukup sadis.

Pelaku memukuli wajah dan kepala korban. 

Pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai hingga tak sadarkan diri.

Selanjutnya pelaku mengikat dan melilitkan kabel listrik ke leher korban.

Yusriandi mengatakan pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri karena sering bertengkar. 

Pertikaian itu dipicu permintaan istrinya untuk bercerai.

"Penyebabnya karena sudah tidak sepaham lagi. Kata pelaku, korban sering meminta pisah. Terakhir kali, yang membuat pelaku geram, karena korban berkata kasar, sehingga membuat pelaku khilaf," kata Yusriandi dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tersebut, Jumat (4/4/2025). 

Pengakuan Pelaku

Dalam kesempatan tersebut, Herman pun mengakui perbuatannya.

Ia pun mengaku sangat menyesali perbuatannya dan masih mencintai istrinya.

Namun, kata dia, istrinya sering meminta berpisah. 

"Dia sering meminta cerai," kata Herman.

Tidak hanya itu, korban juga sering berkata kasar kepada dirinya. 

"Dia sering ngomong kasar ke saya," ucapnya.

Hingga akhirnya ia khilaf dan menganiaya istrinya. 

"Saya benturkan kepala korban di lantai hingga tak sadarkan diri. Lalu saya mengikat dan melilitkan leher dia dengan tali kabel colokan listrik. Lalu saya tinggal pergi," ungkap Herman.

Selanjutnya pelaku kabur ke Jakarta untuk bekerja. 

"Kemudian saya pergi ke Pelabuhan Bakauheni, nyeberang buat kerja ke Jakarta," ucapnya.

Saat Lebaran, Herman pun pulang ke rumah orang tuanya. 

Saat itulah keluarganya mendesak Herman untuk menyerahkan diri ke polisi.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan meninggal dunia.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

(Tribunlampung.id/ Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.