Kebijakan FWA ASN 8 April 2025, Kementerian PANRB Beri Penjelasan
GH News April 05, 2025 02:05 PM

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik lainnya, berlaku pada 8 April 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi arus balik Lebaran 2025 dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Alasan Penyesuaian FWA

Menteri PANRB, Rini Widyanti, menjelaskan keputusan untuk memperpanjang FWA diambil setelah mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Rini. 

Penyesuaian ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran sebelumnya.

Rini menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterukuran kinerja selama pelaksanaan FWA.

Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.

Tentang Jenis Fleksibilitas Kerja FWA

FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam hal lokasi dan waktu kerja.

Berikut adalah rincian jenis fleksibilitas yang diterapkan saat FWA, dikutip dari Instagram resmi KemenPANRB, @kemenpanrb:

Fleksibilitas Kerja secara Lokasi

Fleksibilitas Kerja secara Lokasi:

Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut, ditempatkan/ditugaskan di kantor utama, kantor versital, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.

Rumah atau tempat tinggal: merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA)

Fleksibilitas Kerja secara Waktu

Fleksibilitas Kerja Sif:

Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.

Fleksibilitas Kerja Dinamis:

Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.

Meski sistem kerja boleh fleksibel, tapi kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi

Pelaksanaan FWA Jelang Lebaran

Sebelumnya, FWA diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri. Yakni, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai 27 Maret 2025.

Kini, tambahan satu hari FWA pada 8 April 2025.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata untuk menjaga kualitas ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ucap Menteri PANRB Rini di Jakarta, Jumat (4/04/2025).

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.