TRIBUNNEWS.COM - Taryana, terduga maling ayam yang tewas dianiaya setelah kedapatan mencuri ayam di peternakan ayam di Kabupaten Subang, Jawa Barat, rupanya meninggalkan utang sebesar Rp30 juta.
Utang tersebut terungkap setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunjungi rumah almarhum di Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jumat (4/4/2025).
Dedi Mulyadi yang mendengar akan hal itu lantas tergerak untuk membantu melunasinya.
Utang Rp30 juta itu ternyata digunakan keluarga Tarnyana untuk membangun rumah.
Menurut Dedi, di balik peristiwa ini terdapat hikmah meskipun hanya kecil.
"Ibu yang harus ikhlas (keluarga Taryana), kan problemnya sudah saya ikut selesai kan. Problem utang, segala macam kan, justru ada hikmah di balik ini semua," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (6/4/2025).
"Walaupun hikmahnya lebih kecil dibanding peristiwanya," tuturnya.
Dalam momen itu, Dedi Mulyadi juga mempertemukan keluarga korban dengan keluarga pelaku penganiayaan di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Tujuan orang nomor satu di Jabar tersebut mempertemukan dua keluarga tersebut yaitu untuk membuat mereka saling memaafkan atas kejadian naas yang menimpa Taryana.
"Ini saya sudah bertemu ya, keluarga korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan keluarga yang menganiayanya yang sekarang ditahan di Polres," tutur mantan Bupati Purwakarta itu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Subang telah meringkus 8 orang yang melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pencuri ayam hingga tewas tersebut.
"Sebanyak 8 warga yang menjadi aktor atau dalang aksi main hakim sendiri terhadap seorang pencuri ayam hingga tewas telah berhasil kami ringkus," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Kamis (3/4/2025).
Delapan pelaku pengeroyokan diantaranya GM (33), YS (26), INA (21) AR (22) NBP (25) NR (24), K (27), dan TS (24). Semuanya merupakan warga setempat.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya termasuk luka tembak senapan angin hingga membuat korban tewas seketika di TKP.
"Adapun hasil autopsi pada tubuh korban, korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dagu, remuk rahang bawah, pendarahan pada bagian dalam kepala, otak besar dan otak kecil, pembekuan darah selaput otak yang menyebabkan korban tewas," tuturnya.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus aksi main hakim sendiri kepada pelaku pencuri ayam.
"Kedelapan tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam, pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain mengamankan 8 tersangka pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan di TKP di antaranya 1 balok kayu, sebatang, bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian korban" ucapnya.
(Rakli) (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei) (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)