Ramai Penipuan Pupuk Subsidi di Medsos, Pupuk Indonesia: Petani Jangan Tergiur Harga Murah!
GH News April 07, 2025 06:05 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penipuan pupuk bersubsidi yang beredar di media sosial (medsos), termasuk TikTok. 

Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh petani terdaftar melalui kios resmi yang telah ditunjuk.

Peringatan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anak perusahaannya, dan menawarkan pupuk bersubsidi dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani yang terdaftar dan hanya bisa ditebus di kios resmi. Jadi, jika ada yang menjual pupuk subsidi di medsos, itu sudah pasti penipuan,” tegas Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana kepada TIMES Indonesia, Senin (7/4/2025).

Salah satu akun yang dipalsukan adalah akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id. Akun ini menayangkan daftar harga pupuk bersubsidi yang tak sesuai dengan HET dan juga menawarkan penjualan langsung kepada pengguna.

Wijaya memastikan bahwa akun tersebut bukan milik resmi dari Petrokimia Gresik, salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia. Akun resmi yang digunakan untuk edukasi seputar pupuk subsidi adalah @petrokimiagresik.

Tak hanya itu, muncul pula akun-akun lain seperti @pupuk.bersubsidi yang juga menawarkan hal serupa. “Kami minta masyarakat lebih waspada dan selalu memverifikasi informasi. Jangan mudah percaya dengan akun yang mencatut nama Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya,” ujar Wijaya.

Ia juga mengingatkan adanya modus penipuan lain berupa pupuk tiruan yang bisa merugikan petani. Pupuk Indonesia telah melarang seluruh distributor dan kios binaan untuk menjual pupuk palsu atau tiruan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP).

Pupuk Indonesia menegaskan bahwa semua produknya telah melalui uji kualitas ketat, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan laboratorium independen bersertifikasi.

Hal ini menjadi jaminan mutu agar petani mendapatkan hasil maksimal dalam proses bertani, mendukung program swasembada pangan nasional sesuai visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun petani yang berhak menebus pupuk subsidi adalah mereka yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), termasuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan pembudidaya ikan, sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Komoditas yang mendapat alokasi pupuk subsidi pun dibatasi hanya untuk tanaman pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, dan lainnya.

“Jika menemukan penipuan pupuk subsidi, masyarakat bisa segera melapor ke layanan pelanggan kami di 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001,” pungkas Wijaya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.