TRIBUNNEWS.COM - Posisi Ridwan Kamil dalam masalah dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak dengan Lisa Mariana disebut menemui jalan buntu.
Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut disarankan tak melakukan apapun.
Bak 'maju kena mundur kena', istilah tersebut bisa disematkan untuk Ridwan Kamil.
Hal tersebut diungkap oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, pihak Ridwan Kamil tak bisa berkutik apapun.
Bahkan pengacara berusia 65 tahun tersebut disarankan untuk tak melakukan apapun.
"Pertandingan hubungan intim mantan pejabat dengan pacarnya sudah melewati babak penyisihan," buka Hotman Paris melalui Instagram pribadinya pada Senin (7/4/2025) siang.
"Pertandingan hukumnya sudah waktunya ditingkat ke babak perempat final, caranya gimana?"
"Kalau mau si cewek membuat laporan polisi pencemaran nama baik, karena dia di medsos dituduh telah hamil dari orang lain, jauh sebelum mereka menginap di hotel Palembang,"
"Berarti tuduhan pencemaran nama baik yaitu dihamili orang, itu Undang Undang ITE, Ini nasehat pengacara senior," terang Hotman Paris.
Lantas bagi Ridwan Kamil, menurut Hotman Paris ia tak bisa melakukan apapun.
"Kalo bagi si cowok, do nothing. Dont do anything. Karena Anda dalam posisi tidak bisa apa-apa saat ini," terang Hotman Paris.
"Karena kalau Anda bergerak, Anda melaporkan tes DNA nanti Anda bisa kena," tambahnya.
Hotman kembali mengingatkan tes DNA akan menguntungkan bagi Lisa Mariana jika hasilnya benar anaknya adalah anak kandung Ridwan Kamil.
Pasalnya tes DNA jadi alat kuat meminta jatah nafkah hingga harta warisan Ridwan Kamil.
"Ok kembali ke si cewek, kalau LP nya sudah diterima tentang tuduhan telah hamil dari orang lain, langsung minta kepada polisi agar dilakukan tes DNA, siapa tahu putrimu menjadi salah satu ahli waris."
"Karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, anak di luar nikah kalau DNA-nya sama dengan bapaknya, berhak warisan," tambahnya.
Hotman Paris juga memberi solusi pada Ridwan Kamil agar Lisa Mariana bisa berdamai.
Satu-satunya alat perdamaian ada di tangan Atalia Praratya.
Apabila Atalia melaporkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil atas tuduhan perzinaan, maka laporan tersebut bisa menjadi alat tawar menawar kedua belah pihak.
Bahkan bisa saja keduanya berakhir damai dengan sikap Atalia.
"Terakhir, itu tadi si cewek. Sekarang dari istri sah, kalo suami kamu kepojok, istri sah buat laporan polisi perzinahan."
"Yaitu si pelakor dan suami kamu juga kena, itu sebagai ber-gaining power agar si pelakor mau berdamai. Begitu dong nasehat hukum yang benar," jelas pengacara asal Laguboti tersebut.
Terakhir, Hotman Paris mengaku tak ingin membela satu pihak dari kasus yang viral tersebut.
"Hotman tidak mau menjadi pengacara siapa pun walau sudah diminta, karena Hotman pengacara internasional," tungkas Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menawarkan strategi hukum bagi pihak Lisa Mariana.
Hal tersebut diungkap Hotman Paris, dapat membuat pihak Ridwan Kamil bakal terpojokkan.
Terlebih jika hasil tes DNA menunjukkan benar Lisa Mariana memiliki anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Hotman Paris menyarankan pihak Lisa Mariana mengajukan laporan polisi tentang UU ITE (Pasal 27 ayat 3) dan pasal 310 KUHP.
Lisa Mariana bisa mengajukan laporan tersebut atas tuduhan fitnah telah menyebarkan berita bohong tentang kisah asmaranya dengan Ridwan Kamil.
"Saran saya kepada junior-junior pengacara, bagi oknum laki sama pengacara dari oknum perempuan yang sekarang viral, yang ada dugaan hubungan intim hingga melahirkan anak," buka Hotman Paris melalui Instagram pribadinya pada Senin (7/4/2025).
Awalnya Hotman Paris menyarankan pihak Ridwan Kamil untuk tidak melakukan pengaduan UU ITE.
Pasalnya pengaduan tersebut bisa membuka jalan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA.
"Oke, pengacara dari si oknum laki menyatakan akan membuat pengaduan ke polisi berdasarkan UU ITE, eh dinda hati-hati," tegas Hotman Paris.
Pasalnya menurut Hotman Paris, jika tes DNA menyatakan benar Ridwan Kamil memiliki anak dari Lisa Mariana, maka harta warisan akan dibagi untuk sang anak.
"Kalo kamu menempuh jalur pidana, itu membuka kesempatan bagi penyidik untuk memerintahkan tes DNA, kecuali si cowok mau tes DNA. Mau nggak?"
"Begitu mau dan terbukti, anak itu berhak warisan lho, sesuai dengan hukum putusan Mahkamah Konstitusi,"
"Sebagai senior, dont do that!" saran Hotman Paris.
Selanjutnya, Hotman Paris menawarkan strategi bagi pihak Lisa Mariana.
Laporan UU ITE bisa menjadi senjata andalan Lisa Mariana untuk memaksa Ridwan Kamil melakukan tes DNA.
Dan hal tersebut tentu membuat Ridwan Kamil terpojokkan.
"Lalu bagaimana dengan pihak perempuan?"
"Oh ini yang bahaya, pengacara dari pihak si cewek bisa saja menunjuk laporan ke polisi karena dituduh menyebarkan seolah-olah dia pembohong, bahwa anak itu bukan (dari) hubungan intim mereka," jelas Hotman Paris.
"Jadi laporan polisinya bukan hubungan intimnya, tapi dugaan menyebarkan fitnahan seolah-olah cewek itu dari situ anda meminta penyidik untuk melakukan tes DNA," terangnya lagi.
"Jadi benar-benar kalo si cewek melakukan itu, waaa bisa berabe si cowok, oke. Ingat nasihat abang," tungkas pengacara berusia 65 tahun tersebut.
Postingan tersebut langsung dibalas oleh pihak kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan.
"Terima kasih senior panutan atas pencerahan hukumnya," balas @markus.nababan. (*)
( Siti N)