Serba-serbi Lucky Hakim Melancong ke Jepang Tanpa Izin, Kini Terancam Sanksi
kumparanNEWS April 08, 2025 09:21 AM
Di tengah hiruk-pikuk Lebaran 2025, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Lucky belum mengajukan izin ketika bepergian tersebut.
"Kami sudah cek Pak Bupati belum ajukan izin dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami dan sampaikan permohonan maaf," kata Wamendagri Bima Arya melalui pesan singkat, Senin (7/4).
Berikut serba-serbinya:

Kemendagri Akan Panggil Lucky

Kemendagri segera memanggil Lucky Hakim. Namun saat ini Lucky masih di Jepang.
"Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia," imbuh Bima dalam keterangan yang sama.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan materi saat kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (12/3/2025). Foto: Yegar Sahaduta Mangiri/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan materi saat kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (12/3/2025). Foto: Yegar Sahaduta Mangiri/ANTARA FOTO
Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, kepala daerah mestinya mengirim surat izin sebelum melancong ke luar negeri.
"Ya biasanya kami dulu ketika jadi kepala daerah, izin diajukan sebulan sebelumnya," tutur dia.

Ancaman Sanksi Menanti Lucky

Kepala daerah pelesiran itu ada aturannya dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada ancaman sanksi bagi siapa pun kepala daerah yang melanggar.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut Bima dalam keterangan tertulis, Senin (7/4).
Aturan itu menyebutkan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan. Ini ada di Pasal 76 Ayat (1) huruf J. Bila terjadi, sanksi awal akan berupa teguran dari Mendagri.
"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tutur Bima.
Namun soal sanksi ini, Bima menyebut akan terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari Lucky secara lengkap. "Soal sanksi nanti setelah mendengar penjelasan lengkap," ujarnya.

'Disentil' Dedi Mulyadi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan LPKJ 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/3/2025). Foto: Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan LPKJ 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/3/2025). Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sempat menyindir apa yang dilakukan Lucky Hakim.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," kata Dedi.

Sosok Lucky Hakim

Lucky Hakim lahir di Indramayu pada 12 Januari 1978. Dia adalah seorang aktor, penulis, dan politikus Indonesia. Namun ia besar di Cilacap, Jawa Tengah. Di sana Lucky menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas.
Lucky menyelesaikan pendidikan di SD Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap (1985-1991), SMP Islam Al-Irsyad (1991-1994), dan SMU Negeri 2 Cilacap (1994-1997). Ia kemudian melanjutkan studi di STIE Perbanas dan Pelita Bangsa.
Karier Lucky di dunia hiburan dimulai pada 2001 sebagai model iklan televisi. Ia kemudian membintangi berbagai sinetron seperti “Mutiara Hati,” “Muslimah,” dan “Jiran,” serta film layar lebar seperti “Ketika,” “Lantai 13,” dan “Ruang.”
Lucky Hakim saat menerima berkas dari Ketua KPU Indramayu, Masykur yang sudah diterima dan lolos mengikuti Pilkada 2024 di Indramayu, 27 Agustus 2024. Foto: Panji Asmara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lucky Hakim saat menerima berkas dari Ketua KPU Indramayu, Masykur yang sudah diterima dan lolos mengikuti Pilkada 2024 di Indramayu, 27 Agustus 2024. Foto: Panji Asmara/kumparan
Selain berakting, Lucky merilis single religi berjudul “Doa” dan berkolaborasi dengan Kita Band dalam lagu “Sujudku.” Ia juga mendirikan rumah produksi yang telah menghasilkan lebih dari 20 FTV.
Karier politik Lucky dimulai pada 2012 saat ia mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi. Lucky gagal menang ketika itu.
Ia kemudian bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan pada Pemilu 2014 berhasil lolos sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Bekasi dan Kota Depok).
Di DPR, Lucky aktif di Komisi IV yang membidangi pertanian, kelautan, perikanan, dan lingkungan hidup.
Lucky lantas mencoba peruntungan untuk maju di Pilkada di 2020 di Indramayu. Pada Pilkada Indramayu 2020, Lucky berpasangan dengan Nina Agustina Da’i Bachtiar dan terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2024.
Namun, pada awal 2023, ia memutuskan mundur dari jabatannya karena merasa tidak bisa berkontribusi maksimal akibat perbedaan visi dengan Bupati.
Lucky lantas mencalonkan diri pada Pilkada Indramayu 2024. Ia melawan Nina. Lucky lantas terpilih dan akan memimpin hingga 2029.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.